KOMISI V USUL UBAH JUDUL RUU METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
22-06-2009 /
KOMISI V
Komisi V DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang Meteorologi dan Geofisika. Seluruh fraksi mengusulkan adanya perubahan judul dengan penambahan kata klimatologi, menjadi RUU Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
Demikian Dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi V Ahmad Muqowam, yang dihadiri Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal dan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika, Senin (22/6) di Gedung DPR RI, Jakarta.
RUU tersebut merupakan usulan dari Pemerintah yang terdiri dari tujuh Bab dan 58 Pasal, dan selanjutnya terbagi atas 170 Daftar Inventaris Masalah.
Menurut Anggota Fraksi Partai Golkar Darul Siska, Penambahan kata Klimatologi didasarkan pada alasan bahwa terdapat perbedaan subtansi antara metereologi dan klimatologi. Dimana perbedaan tersebut terletak pada klimatologi merupakan pengamatan yang memerlukan waktu yang cukup panjang, sementara metereologi merupakan pengamatan yang waktunya pendek. “Dalam RUU ini unsure klimatologi sangat penting untuk dimasukkan sebagai subtansi Undang-undang mengingat issue global, yaitu perubahan iklim globalâ€, katanya. (as)